Kabar Baru
Siswi SDN Sobo Diduga Dikeroyok Teman Sekelas, Didikan Ala Preman?
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Mafia Solar
Revitalisasi Pasar Banyuwangi sekitar 95 persen, Warga Minta Free Parkir
Pendopo Kabupaten Banyuwangi Digeruduk Massa, Ada Apa?
Halal Bihalal di Cafe & Resto SAGAH, Pemdes Tegalharjo Rangkul Media Perkuat Sinergi
Konsep Otomatis
Siswi SDN Sobo Diduga Dikeroyok Teman Sekelas, Didikan Ala Preman?
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Mafia Solar
Revitalisasi Pasar Banyuwangi sekitar 95 persen, Warga Minta Free Parkir
Pendopo Kabupaten Banyuwangi Digeruduk Massa, Ada Apa?
Halal Bihalal di Cafe & Resto SAGAH, Pemdes Tegalharjo Rangkul Media Perkuat Sinergi
Konsep Otomatis
Memuat cuaca...
Uncategorized

Elementor #2619

Agus Flores Tegaskan Penertiban Logo dan Nama PW FR/FRN, Peringatkan Potensi Pelanggaran HaKI

Awal Tahun 2026 Steril, PW FR/FRN Lakukan Bersih-Bersih Internal

Polemik Identitas PW FR/FRN, Pusat Instruksikan Penertiban Media

Agus Flores Tegaskan Penertiban Penggunaan Nama dan Logo FR/FRN, Minta Media Patuhi Aturan Hukum

 

Surabaya – Ketua Umum Fast Respon (FR) / Fast Respon Nusantara (FRN), Raden Mas MH Agus Rugiart, S.H atau yang akrab disapa Agus Flores, menyampaikan penegasan terkait penggunaan nama, logo, dan identitas organisasi FR/FRN oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai belum memiliki legalitas dan izin resmi.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menekankan bahwa penggunaan logo dan atribut organisasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang menggunakan identitas organisasi wajib memiliki izin resmi serta kartu tanda anggota (KTA) yang sah.

β€œJika diperiksa secara hukum, izin penggunaan logo dan HaKI harus jelas. Tanpa itu, tentu akan menjadi persoalan hukum,” ujar Agus Flores dalam komunikasi internal yang beredar di kalangan pengurus.

Selain menyoroti aspek legalitas, Agus Flores juga menekankan pentingnya satu komando dalam organisasi demi menjaga marwah dan arah perjuangan FR/FRN. Ia menilai, penataan internal perlu dilakukan secara bertahap namun tegas agar organisasi berjalan sesuai tujuan awal.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP PW FR/FRN Counter Polri turut menyampaikan imbauan kepada seluruh jajaran dan media yang tergabung agar menertibkan pemberitaan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kebijakan organisasi.

β€œMohon kerja samanya sesuai arahan pimpinan. Apabila masih terdapat pemberitaan terkait FRIC, dimohon untuk disterilkan atau ditakedown tanpa terkecuali. Ke depan, tahun 2026 dipastikan steril,” demikian imbauan resmi yang disampaikan Sekjend.

Langkah ini, menurut pengurus pusat, bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai bagian dari penataan organisasi dan konsolidasi internal, agar tidak terjadi penggunaan nama besar organisasi untuk kepentingan yang tidak sejalan dengan prinsip take and give serta garis komando yang telah ditetapkan.

Pihak organisasi juga menegaskan bahwa pintu komunikasi tetap terbuka bagi anggota maupun pihak yang ingin bergabung secara resmi, selama mengikuti mekanisme, aturan, dan struktur yang sah.

Dengan penataan ini, FR/FRN berharap ke depan dapat menjadi organisasi yang lebih tertib, profesional, dan taat hukum, serta mampu menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan. (Ozi/FF/FRN)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!