Kabar Baru
Rencana Aksi 5000 Massa Turun ke Jalan tuntut Bupati Banyuwangi
Pengurangan Sampah Plastik, Banyuwangi Dukung Aksi "Run For Rivers"
Bupati Ipuk Berikan Kebijakan Serius Guna Hemat BBM di Kalangan Pemkab Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Hadiri Hari Raya Pagerwesi, Ipuk Sampaikan Apresiasi
Ngopi Sambil Nikmati Senja Glenmore, Sensasi Destinasi Baru di Kaki Gunung Raung Banyuwangi
Pemkab Banyuwangi Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk 6.836 warga miskin
Rencana Aksi 5000 Massa Turun ke Jalan tuntut Bupati Banyuwangi
Pengurangan Sampah Plastik, Banyuwangi Dukung Aksi "Run For Rivers"
Bupati Ipuk Berikan Kebijakan Serius Guna Hemat BBM di Kalangan Pemkab Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Hadiri Hari Raya Pagerwesi, Ipuk Sampaikan Apresiasi
Ngopi Sambil Nikmati Senja Glenmore, Sensasi Destinasi Baru di Kaki Gunung Raung Banyuwangi
Pemkab Banyuwangi Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk 6.836 warga miskin
Memuat cuaca...
Berita

Rencana Aksi 5000 Massa Turun ke Jalan tuntut Bupati Banyuwangi

Rencana Aksi 5000 Massa Turun ke Jalan tuntut Bupati Banyuwangi

Banyuwangi – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantir Bupati Banyuwangi.

 

Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan hasil konsolidasi berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga perwakilan warga dari sejumlah kecamatan. 

 

Mereka menilai kepemimpinan saat ini tidak lagi mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.

“Aksi ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Kami menuntut adanya perubahan nyata, termasuk dengan mundurnya pimpinan daerah saat ini,” ujar salah satu perwakilan massa dalam keterangannya.

 

Rencananya, massa akan berkumpul di beberapa titik strategis sebelum melakukan long march menuju kantor Pemerintahan Daerah ( PEMDA ) Banyuwangi. 

 

Selain menyuarakan tuntutan, mereka juga akan membawa sejumlah spanduk dan melakukan orasi secara bergantian, serta Meminta pihak Pemerintah Daerah memperhatian dan melaksanakan 5 point Ini :

 

Koalisi Masyarakat TURUNKAN BUPATI IPUK menuntut hal sebagai berikut : 

 

1. Hentikan semua bentuk Ijon Proyek yang sangat menciderai praktek pemerintah bersih dari KKN.

2. Cabut SE Sekda terkait pembahatasan Jam Operasional Toko Modern atau Waralaba.

3. Segera Bangun Jembatan Sarongan Kandangan yang sudah 2 Tahun mangkrak.

4. Segera tertibkan para pengemplang pajak Hotel dan Restoran senilai 400 Milyar.

5. Segera Lakukan Perbaikan Lingkungan Muncar karena ribuan masyarakat terinfeksi Ispa Akut, dimana potensi perikanan mencapai 15 Trilyun Pertahun.

 

Sementara itu, pihak aparat keamanan menyatakan telah bersiap untuk mengawal jalannya aksi agar tetap berlangsung tertib dan kondusif. Koordinasi juga telah dilakukan dengan panitia aksi guna menghindari potensi kericuhan.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aksi tersebut. Namun, sejumlah pihak berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog sebagai solusi.

 

Aksi ini diperkirakan akan menjadi salah satu mobilisasi massa terbesar di Banyuwangi dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menjadi sorotan publik terkait dinamika politik dan pemerintahan daerah.

Penulis Tim
Editor Tim Redaksi
Sumber Amrullah

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Data A Satu dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!