Banyuwangi – Aktivitas pertambangan yang berlangsung di utara Ruang Terbuka Hijau (RTH) Watekebo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi menimbulkan banyak pertanyaan terkait legalitasnya. Dari pantauan Media Data A, lokasi tersebut dipenuhi alat berat, ekskavator, dan antrian truk yang diduga mengangkut hasil tambang, meski belum ada izin resmi yang jelas.
Penelusuran ke data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur menunjukkan fakta mencengangkan: tidak ada catatan alamat, nama perusahaan, maupun perorangan yang tercatat sebagai pemegang izin tambang di lokasi tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas ini berlangsung tanpa izin resmi.
Sumber di masyarakat setempat menyebut bahwa aktivitas tambang ini telah berjalan selama berbulan-bulan. Anehnya, hingga kini tidak terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang, yang menimbulkan pertanyaan mengenai pembiaran oleh aparat penegak hukum.
Para aktivis lingkungan mengingatkan bahwa lokasi tambang yang berdekatan dengan RTH sangat berisiko menimbulkan kerusakan ekologis, termasuk pencemaran tanah dan air, serta gangguan pada ruang publik yang seharusnya dilindungi. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh, menegakkan hukum, dan menghentikan aktivitas ilegal sebelum dampak lingkungan menjadi lebih parah.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan potensi ketimpangan antara aktivitas ekonomi dan kepatuhan hukum, serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik tambang di wilayah provinsi Jawa Timur.