UNESCO secara resmi menetapkan Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang memerlukan perlindungan mendesak. Keputusan ini diambil dalam sidang Komite Warisan Budaya Tak Benda di Paris, Prancis.
Penetapan ini memperkuat status Batik yang telah diakui sejak 2009 dan menekankan pentingnya pelestarian teknik pembuatan batik tulis yang semakin langka. UNESCO mencatat bahwa jumlah pengrajin batik tulis menurun 40 persen dalam dekade terakhir.

"Ini merupakan pengakuan internasional yang sangat membanggakan. Pemerintah akan meningkatkan program pelatihan dan perlindungan bagi pengrajin batik di seluruh Indonesia," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Program pelestarian meliputi subsidi untuk pengrajin, pelatihan kepada generasi muda, dan promosi batik di ajang internasional.