Ahli Waris Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Penguasaan Tanah Ilegal ke Polda Jatim
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB, yang diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, bersama Vitalis Jenarus, SH, menjelaskan bahwa laporan pidana ini menjerat para terlapor dengan Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah serta Pasal 521 KUHP terkait penguasaan lahan tanpa hak.
“Putusan Mahkamah Agung telah inkracht dan surat eksekusi juga sudah terbit. Namun hingga saat ini, objek tanah masih dikuasai pihak terlapor, bahkan diduga telah didirikan bangunan baru di atas lahan tersebut,” ungkap Tutik Hidayati kepada wartawan, didampingi kakaknya, Miftahurrohman.
Selain dugaan penguasaan lahan tanpa hak, pelapor juga mengungkap adanya pengrusakan tanaman yang sebelumnya ditanam oleh orang tuanya di atas lahan sengketa. Dugaan pengrusakan itu disebut terjadi setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris.
“Ini bukan lagi murni persoalan perdata. Ada unsur pidana yang nyata. Kami menuntut perlindungan hukum atas hak kami sebagai ahli waris yang sah,” tegas Tutik.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum untuk menjaga wibawa dan kepastian hukum.
“Mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sama saja dengan meruntuhkan supremasi hukum. Kami berharap Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, Tutik Hidayati mengaku mengalami kerugian materiil berupa lahan sawah senilai kurang lebih Rp5 miliar, serta kehilangan hak penguasaan dan pemanfaatan atas tanah warisan keluarganya.
Keterangan saksi Abd. Fatah, warga sekitar lokasi, turut menguatkan klaim ahli waris. Ia menyebut bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan, melainkan hanya disewakan kepada salah satu pihak terlapor.
“Setahu saya tidak pernah ada transaksi jual beli. Yang ada hanya sewa-menyewa. Tapi tiba-tiba kepemilikan berganti nama tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Fatah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan kepastian dan supremasi hukum di bidang pertanahan. (Red)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Berbagi di Bulan Ramadhan, Satlantas Bangkalan dan Ojol Perkuat Sinergi Ciptakan Kamselticarlantas
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk, Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat


