Kabar Baru
Martini Desak Dana Pokir DPRA Dialihkan untuk JKA, Publik Aceh Heboh Soroti Anggaran Fantastis Pokir DPRA,
Langkah Mualem Cabut Pergub JKA sebagai Keputusan Tepat dan Berpihak kepada Rakyat Aceh
Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan
Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur
Turnamen Golf Wali Kota Surabaya Cup 2026 Jadi Panggung Regenerasi Atlet Golf Jawa Timur
Ribuan Langkah Menuju Kebangkitan: Jember Fun Run 5K Hidupkan Semangat Sport Tourism dan Ekonomi Rakyat
Martini Desak Dana Pokir DPRA Dialihkan untuk JKA, Publik Aceh Heboh Soroti Anggaran Fantastis Pokir DPRA,
Langkah Mualem Cabut Pergub JKA sebagai Keputusan Tepat dan Berpihak kepada Rakyat Aceh
Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan
Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur
Turnamen Golf Wali Kota Surabaya Cup 2026 Jadi Panggung Regenerasi Atlet Golf Jawa Timur
Ribuan Langkah Menuju Kebangkitan: Jember Fun Run 5K Hidupkan Semangat Sport Tourism dan Ekonomi Rakyat
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Aksi Debt Collector Viral di Pohuwato, DPRD Ingatkan Penagihan Harus Sesuai Hukum

Aksi Debt Collector Viral di Pohuwato, DPRD Ingatkan Penagihan Harus Sesuai Hukum
Keterangan foto : DPRD Pohuwato menyoroti maraknya aksi debt collector dan mengingatkan penagihan wajib mengikuti prosedur hukum.

Pohuwato – Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan aksi adu mulut antara sejumlah oknum debt collector dengan seorang warga perempuan di Desa Duhiadaa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuai perhatian publik. 

 

Insiden yang terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 itu memicu sorotan terhadap maraknya praktik penarikan kendaraan yang dinilai meresahkan masyarakat.

 

Dalam video yang beredar, tampak oknum yang diduga debt collector terlibat cekcok dengan warga di pinggir jalan. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar luas dan mengundang beragam komentar dari warganet, yang menilai tindakan penagihan dengan cara intimidatif tidak dapat dibenarkan.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme berkedok penagihan kredit yang terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato.

 

Menurutnya, proses penagihan kredit harus dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Ia menegaskan, tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan maupun intimidasi terhadap warga tidak boleh terus dibiarkan.

 

“APH harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai ada oknum debt collector yang bertindak semena-mena, melakukan intimidasi, bahkan menggunakan cara-cara premanisme saat melakukan penagihan,” tegasnya.

 

Selain meminta penindakan terhadap oknum yang melanggar aturan, DPRD juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar mengedepankan etika dan mekanisme hukum dalam proses penagihan kepada nasabah.

 

Jika terdapat tunggakan kredit, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui prosedur yang benar, bukan dengan cara merampas kendaraan secara sepihak tanpa dokumen resmi atau pendampingan aparat berwenang.

 

DPRD Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan dari pihak debt collector.

 

“Negara memiliki aturan, dan semua pihak wajib menghormati hukum yang berlaku. Jangan ada lagi aksi-aksi yang membuat masyarakat merasa takut dan tidak aman,” tambahnya.

 

Desakan ini muncul menyusul adanya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan tindakan arogan debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tanpa menunjukkan dokumen resmi.

 

DPRD berharap APH segera melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Pohuwato.

Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!