Cuaca
Memuat cuaca...

APBDes Ditutup Rapat, Alarm Korupsi Menyala: MAKI Jatim Semprot Keras Pemdes Gemurung

APBDes Ditutup Rapat, Alarm Korupsi Menyala: MAKI Jatim Semprot Keras Pemdes Gemurung
SIDOARJO – Media Indonesia Times | Bau busuk tata kelola keuangan desa kembali tercium di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, yang secara terbuka dinilai gagal menjalankan kewajiban transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur tanpa tedeng aling-aling menjatuhkan “rapor merah” dan mengingatkan keras: kepala desa jangan bermain-main dengan uang rakyat.

Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Maki, dalam konferensi pers Senin (2/2/2026), melontarkan kritik pedas terhadap kepemimpinan Kepala Desa Gemurung, H. Buwono Basyuni. Menurut Heru, sikap tertutup Pemdes Gemurung bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi serius lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas publik.

“Transparansi APBDes itu bukan pilihan, bukan pula kemurahan hati pejabat desa. Itu perintah undang-undang. Ketika anggaran ditutup rapat, maka publik berhak curiga. Di situlah celah KKN terbuka lebar,” tegas Heru.

MAKI Jatim mencatat, memasuki awal tahun 2026, seluruh pemerintah desa wajib mempublikasikan laporan realisasi anggaran tahun 2025, mulai dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.

Namun fakta di lapangan, Desa Gemurung justru menunjukkan sikap sebaliknya: sunyi informasi, minim keterbukaan.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi kepala desa. Laporan penggunaan anggaran 2025 itu harus terpampang jelas di awal 2026. Mau pakai baliho, papan pengumuman, atau media digital bebas. Yang penting rakyat tahu dan paham ke mana larinya uang mereka,” tambah Heru dengan nada keras.

Ketertutupan tersebut, lanjut Heru, bukan hanya melanggar asas pemerintahan yang baik, tetapi juga melumpuhkan fungsi pengawasan masyarakat. Tanpa transparansi, publik dipaksa meraba dalam gelap, sementara potensi penyimpangan anggaran kian membesar.

Tak berhenti di situ, MAKI Jatim juga menyoroti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo. Heru menegaskan, DPMD tidak boleh cuci tangan dan harus bertindak tegas terhadap desa-desa yang membangkang aturan.

“Pengawasan ini berlapis. Kalau desa sudah abai, DPMD wajib turun tangan. Teguran, sanksi, hingga laporan ke kementerian di tingkat pusat harus dilakukan. Jangan sampai pembiaran ini menjadi tradisi,” ujarnya.

MAKI Jatim menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan perbaikan nyata. Satu rupiah pun dana desa yang disalahgunakan adalah kejahatan terhadap rakyat.

Kasus Desa Gemurung diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sidoarjo: transparansi bukan slogan, melainkan kewajiban mutlak. Tanpa itu, kepercayaan publik runtuh, dan hukum siap bicara. (Bagas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN