Badan Permusyawaratan Desa Yang Terindikasi Tidak Powerfull Fungsi & Tugasnya
Banyuwangi Media Indonesia Times, 27/03/2026.Dibeberapa tempat diwilayah pemerintahan desa yang ada di Banyuwangi terdapat persiapan pemilihan anggota BPD yang baru seiring purna tugasnya anggota BPD sebelumnya.
Dibalik persiapan Panitia Pengisian Anggota BPD, diharapkan seluruh elemen masyarakat wajib memahami dengan baik dengan berdasar pada sosialisasi dari panitia secara berulang dan terbuka untuk setiap anggota masyarakat suatu desa itu sendiri.
Karena diharapkan masyarakat jangan sampai ada yang berasumsi dan mengindikasi kinerja anggota BPD terpilih nantinya tidak sesuai TUGAS & FUNGSINYA, ungkap Gus Miftahul Mubin Pucuk Pimpinan Al Ashrof disela sela merayakan Idul Fitrinya.
Berdasar pada "PERBUB Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2020 TENTANG "Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Banyuwangi NOMOR 2 Tahun 2017 Tentang "PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA/ BPD".
Berdasar pada hal tersebut kedepan masyarakat dan anggota BPD terpilih hususnya harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal,total dan powerfull. Karena tidak ada lagi alasan bagi anggota BPD yang sudah dilandasi Perbub tersebut membuat kinerjanya masih belum maksimal.
Keragua raguan masyarakat atas kinerja tersebut tentu ada hal yang mendasarinya al :
1) Sebagaimana diatur dalam Perbub tersebut Panitia Pemilihan anggota BPD yang biaya pelaksanaanya dibebankan pada APBDes.
2). Tunjangan Seluruh Anggota BPD juga diambil dari PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) Desa itu sendiri.
Sehingga yang bisa terjadi adalah secara phsykologis adanya rasa yang tak nyaman bagi anggota BPD terpilih untuk bisa melakukan TUGAS & FUNGSI sebagaimana harusnya.
Adapun Tugas & Fungsi BPD sudah diatur didalam Perbub guna memberi kepastian hukum dalam menjalankan tugas & fungsinya antara lain disebutkan dalam :
1) BAB 2 Maksud dan Tujuan Pasal 3. yakni
a). Mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b). Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,dan
c).Mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Lebih dari itu Tugas dan Fungsi BPD sebagaimana diatur di BAB 5. FUNGSI & TUGAS BPD sbb :
Bagian ke 1. Fungsi BPD Pasal 53 yakni :
a). Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
b).Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
c).Melakukan Pengawasan KINERJA KEPALA DESA.
Di Bagian ke 2. TUGAS BPD Pasal 54 yakni :
a). Menggali aspirasi masyarakat,
b). Menampung aspirasi masyarakat,
c). Mengelola aspirasi masyarakat
d). Menyalurkan aspirasi masyarakat
Dan lain lain termasuk
j). Melaksanakan PENGAWASAN terhadap KINERJA KADES.
k). Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Sekarang yang menjadi persoalan dan pertanyaan bagi masyarakat desa adalah, benarkah dan mampukah Tugas & Fungsi BPD bisa sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat yang diwakilinya...?
Alhasil masih banyak ditemukan keluhan keluhan warga masyarakat terkait Kinerja BPD dalam pengawasan terhadap Kinerja Masing masing kepala desa disuatu daerah yang belum sesuai harapan anggota masyarakatnya.
Lebih lanjut Gus Miftahul menghimbau agar dengan sedikit dipaparkannya PERBUB ini diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak dan masyarakat diharapkan untuk tidak segan segan untuk ikut mengawasi jalanya roda pemerintahan desa serta melaporkan bila ditemukan penyimpangan,tegasnya.
GsM Al Ashrof.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!