Kabar Baru
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
Pedagang Kaki Lima Terminal Pariwisata Banyuwangi Mengeluh Pendapatan Terus Menurun
Warga Banyuwangi Pertanyakan Biaya Admin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Operasional Aktivitas Tambang di Desa Gambor Patut Dipertanyakan, Pak Kaporesta Jangan Diam!
RSUD Blambangan Banyuwangi Alokasikan Anggaran Rp 3,48 Miliar untuk Cleaning service
Anggaran Banyuwangi Festival 2024 Capai Rp8,7 Miliar, Puluhan Event Digelar Sepanjang Tahun
BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Keuangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
Pedagang Kaki Lima Terminal Pariwisata Banyuwangi Mengeluh Pendapatan Terus Menurun
Warga Banyuwangi Pertanyakan Biaya Admin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Digerebek Polisi, PETI di Boalemo Bongkar Camp dan Tinggalkan Lokasi 

Digerebek Polisi, PETI di Boalemo Bongkar Camp dan Tinggalkan Lokasi 
Ket : Kapolsek Paguyaman bersama anggota saat melakukan pengecekan dan penindakan persuasif terhadap aktivitas PETI di Boalemo.

Boalemo – Aparat kepolisian menegaskan tidak akan lagi mentolerir praktik “kucing-kucingan” dalam aktivitas yang melanggar hukum, khususnya terkait kegiatan tambang ilegal yang masih ditemukan di sejumlah titik. 

 

Peringatan keras disampaikan kepada para pelaku agar segera menghentikan seluruh aktivitas dan mengangkat peralatan yang digunakan. 

 

Polisi memberikan kesempatan terakhir pada hari ini sebagai bentuk itikad baik sebelum langkah penegakan hukum dilakukan secara tegas.

 

Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ditemukan adanya aktivitas, aparat memastikan akan langsung mengambil tindakan tanpa peringatan lanjutan. Seluruh peralatan yang digunakan akan disita dan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas ilegal tersebut.

 

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, ditertibkan aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat. Jajaran Polsek Paguyaman turun langsung ke lokasi untuk melakukan himbauan dan penindakan persuasif, Rabu (15/4/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WITA itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Paguyaman, Iptu Juwari, S.H. Bersama tim, petugas menyisir sedikitnya tiga titik tambang yang menggunakan mesin Dongfeng serta satu titik lain yang menjadi pusat aktivitas dua unit alat berat jenis excavator.

 

Dari hasil pengecekan di lapangan, polisi mendapati bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Paguyaman langsung memberikan peringatan tegas kepada para penambang untuk menghentikan seluruh kegiatan.

 

“Kami hadir berdasarkan laporan masyarakat untuk memastikan kondisi di lapangan. Setelah kami cek, memang benar ada aktivitas. Saya minta seluruh kegiatan dihentikan dan para penambang segera berkemas,” tegas Iptu Juwari di lokasi.

 

Ia juga memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha dan operator untuk secara sukarela membongkar fasilitas tambang serta mengangkut seluruh peralatan yang digunakan. Kapolsek mengingatkan agar tidak ada upaya menghindari petugas atau melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi.

 

“Jangan sampai ada ‘kucing-kucingan’. Kami beri kesempatan hari ini untuk mengangkat semua peralatan. Jika masih ditemukan aktivitas, kami akan ambil tindakan tegas dan menjadikannya sebagai barang bukti,” lanjutnya.

 

Selain penegakan aturan, Kapolsek juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal, terutama terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, seperti potensi banjir dan kerusakan lahan.

 

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun seluruh kegiatan harus mengikuti prosedur dan memiliki izin resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

 

Usai diberikan himbauan dan ultimatum, para penambang terlihat mulai membongkar camp serta mengangkut mesin Dongfeng milik mereka. Dua unit alat berat jenis excavator juga tampak meninggalkan lokasi pertambangan.

 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Boalemo.

AR
Penulis ARLAN ARIF
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN