Cuaca
Memuat cuaca...

Kontestasi BPD Sukonatar Diduga Sarat Kolusi dan Nepotisme, Warga Minta Dibatalkan

Kontestasi BPD Sukonatar Diduga Sarat Kolusi dan Nepotisme, Warga Minta Dibatalkan
BANYUWANGI – Media Indonesia Times, 6 April 2026, Pelaksanaan kontestasi Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat. Proses pemilihan yang berlangsung sejak 3 hingga 6 April 2026 itu diduga sarat praktik kolusi dan nepotisme.

Pemilihan digelar di dua wilayah, yakni Dusun Karanglo dan Dusun Sukopuro. Dari hasil pemungutan suara di Dusun Sukopuro yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil), telah ditetapkan anggota BPD terpilih.

Di Dapil 1, Drs. Wirianto unggul telak dengan 31 suara, mengalahkan Edi Sulistiyo yang memperoleh 4 suara dari total 35 DPT.

Di Dapil 2, Ahmad Muzaki meraih 27 suara, mengungguli Sutarmi yang memperoleh 9 suara, dengan 6 pemilih abstain dari total 42 DPT.

Sementara di Dapil 3, Harun Rosyid menang tipis dengan 22 suara atas Slamet yang memperoleh 21 suara dari total 43 DPT.

Namun, hasil tersebut justru menuai penolakan dari sejumlah warga. Sudarman, warga RT 02/RW 02 yang juga mantan anggota BPD, secara tegas meminta agar proses pemilihan dibatalkan.

“Sejak pembentukan panitia hingga mekanisme pelaksanaan tidak sesuai aturan. Ini mencederai demokrasi desa,” tegasnya.

Ia meragukan BPD terpilih mampu menjalankan fungsi utama sebagai penampung aspirasi masyarakat dan pengawas kinerja kepala desa serta perangkatnya.

Keluhan serupa disampaikan Sucipto, warga RT 01/RW 02, yang menyebut proses pemilihan tersebut sudah tidak layak.

“Wes gak cocok blas,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, di antaranya:

Panitia didominasi perangkat desa, minim keterlibatan unsur masyarakat.

Komposisi panitia dinilai tidak sesuai Pasal 13 Ayat 4.

Dugaan ketidaksesuaian domisili salah satu anggota BPD terpilih dengan KTP.

Anggota panitia dari unsur masyarakat juga tercatat sebagai DPT.

Ketua RT tidak dilibatkan dalam penentuan daftar pemilih.

Undangan pemilih (DPT) diduga dibagikan oleh calon BPD yang kini terpilih.

Temuan tersebut memicu kekecewaan luas, khususnya di kalangan warga Dusun Sukopuro. Mereka menilai proses ini berpotensi melemahkan fungsi BPD ke depan.

Pembina dan Pendiri Al Ashrof bahkan menilai terdapat indikasi kepentingan kelompok dalam proses tersebut.

“Ada dugaan rekayasa untuk melemahkan fungsi pengawasan BPD, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis hingga Pilkades mendatang,” ungkapnya.

Meski demikian, dinamika pro dan kontra tetap terjadi di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh menilai, jika masyarakat memahami aturan Perda secara utuh, kekecewaan terhadap proses ini akan semakin meluas.

Warga pun diimbau untuk tetap kritis dan mengawal jalannya pemerintahan desa ke depan.

(Al Ashrof)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN