Polres Gresik Amankan Enam Orang Terduga Gangster yang Resahkan Warga
Sebanyak Enam orang gangster berhasil diamankan Polisi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Korban diketahui berinisial EA (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan , Kabupaten Gresik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter yang diduga akibat serangan benda tajam.
Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian.
Polisi mengamankan Enam orang saksi yang diduga terlibat serta menyita barang bukti berupa enam unit handphone dan dua unit sepeda motor.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan benda tajam, namun juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian.
“Kami sudah mengamankan enam orang saksi, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (6/1/26).
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
"Seluruh barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Arya Widjaya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya .
Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.
Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. (Red)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Berbagi di Bulan Ramadhan, Satlantas Bangkalan dan Ojol Perkuat Sinergi Ciptakan Kamselticarlantas
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk, Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat


