Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Rokok Ilegal Masih Marak, Pelanggaran Bisa Terancam Hukum Berat

Rokok Ilegal Masih Marak, Pelanggaran Bisa Terancam Hukum Berat
Sejumlah Rokok Ilegal yang diperjualbelikan

Jakarta Pusat – Praktik perdagangan rokok ilegal masih mudah ditemui di berbagai wilayah ibu kota, termasuk di Jalan Rajawali Selatan I No. 17, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar. Di lokasi tersebut, terlihat pedagang menjajakan beragam merek rokok dengan kemasan yang tidak jelas asal-usulnya, diduga kuat merupakan barang selundupan atau tidak memiliki izin edar resmi.

 

Ketika dikonfirmasi, pedagang tersebut mengaku hanya berusaha mencari nafkah dengan alasan "alih-alih cari makan, yang penting bisa jualan". Namun, di balik upaya mencari penghasilan, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius.

 

Apa Saja Pelanggaran yang Dilakukan?

 

Perdagangan rokok ilegal melanggar sejumlah peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi atau memiliki pita cukai palsu merupakan barang ilegal. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang tidak dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai tersebut.

2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar teknis dan/atau tidak memiliki izin edar merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan

Rokok ilegal juga sering kali tidak mematuhi aturan mengenai peringatan kesehatan bergambar, kandungan tar dan nikotin, serta batasan usia pembeli. Hal ini melanggar aturan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

4. Undang-Undang Kepabeanan

Jika rokok tersebut merupakan barang selundupan yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai, maka pelaku juga dapat dijerat dengan pasal penyelundupan yang ancaman hukumannya cukup berat.

 

Dampak yang Ditimbulkan

 

Selain merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak dan cukai yang sangat besar, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan karena kualitas bahan bakunya tidak terjamin dan tidak melalui pengawasan standar keamanan.

 

Hingga saat ini, penertiban terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh pihak berwenang, namun tantangan masih besar mengingat praktik ini sering kali dianggap sebagai sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat kecil. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mendukung perdagangan barang ilegal demi kepatuhan hukum dan kesehatan bersama.

 

 

 

Laporan dari lokasi kejadian, Jakarta Pusat

Ya
Penulis Yanto
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN