Tokoh Singojuruh Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Singolatren, Rudy: Kalau LP2B Dilindungi, Tegakkan Aturannya
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Kecamatan Singojuruh yang dikenal peduli pada penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan, Rudy, meminta pihak berwenang untuk menegakkan aturan terkait alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Rudy, pemerintah daerah harus konsisten menerapkan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional.
“Alih fungsi lahan pertanian produktif dijual dengan cara kavlingan untuk non pertanian banyak terlihat di Kecamatan Singojuruh. Pertanyaannya, benar atau tidak UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B diterapkan? Kalau benar, mestinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian tidak terjadi,” ujar Rudy yang akrab disapa Rudy Telok Lemak.
Ia menilai, jika alih fungsi lahan tanpa izin benar terjadi di Banyuwangi, maka perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dari pihak terkait.
Rudy juga mengaku mendapat informasi bahwa Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, S.Sos., M.Si. telah bersurat kepada Satpol PP Kabupaten Banyuwangi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian di Desa Singolatren tersebut.
“Saya dengar dari Pak Camat bahwa beliau sudah bersurat ke Satpol PP Kabupaten menindaklanjuti laporan masyarakat. Hemat saya, surat tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti agar masyarakat tahu bahwa aturan tentang alih fungsi lahan benar-benar ditegakkan,” ungkapnya.
Rudy menilai, jika tidak segera ada langkah tegas, dampaknya bisa luas. Selain berpotensi mengurangi luas lahan pertanian yang penting untuk ketahanan pangan nasional, juga dapat mengurangi serapan tenaga kerja di sektor pertanian.
Tak hanya itu, menurutnya masyarakat yang terlanjur membeli tanah kavling di lahan tersebut juga berpotensi menghadapi masalah hukum ketika hendak mendirikan bangunan.
Di sisi lain, Rudy juga menilai kemungkinan adanya alih fungsi lahan tanpa izin bisa terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan LP2B.
“Bisa jadi masyarakat tidak tahu karena tidak pernah ada sosialisasi soal UU Nomor 41 Tahun 2009. Tapi aturan tentang larangan alih fungsi lahan pertanian itu akan percuma kalau pengawasan dan penindakannya lemah,” tegasnya.
Ia berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan yang ada agar persoalan tersebut menjadi jelas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Dendy)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Data A Satu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Data A Satu namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Data A Satu.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Berbagi di Bulan Ramadhan, Satlantas Bangkalan dan Ojol Perkuat Sinergi Ciptakan Kamselticarlantas
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk, Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat


